



Tembok Penahan Tanah (TPT) adalah suatu konstruksi yang berfungsi untuk menahan tanah lepas atau alami dan mencegah keruntuhan tanah yang miring atau lereng yang kemantapannya tidak dapat dijamin oleh lereng tanah itu sendiri.
Tembok Penahan Tanah berfungsi untuk menyokong tanah serta mencegahnya dari bahaya kelongsoran. Baik akibat beban air hujan, berat tanah itu sendiri maupun akibat beban yang bekerja di atasnya.
Pemerintah Desa Lebakwana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah yang berlokasi di area Sungai/Kali Perumahan Lebakwana Griya Asri Desa Lebakwana dengan panjang 30 M. Pembangunan tersebut dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) Lebakwana yang telah menelan anggaran sebesar Rp. 50.560.000,- termasuk PPN dan PPH bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.